#HeadlineMetro Kendari

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Pemkot Kendari Terapkan Sekolah Daring Mulai 16 hingga 23 Oktober

×

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Pemkot Kendari Terapkan Sekolah Daring Mulai 16 hingga 23 Oktober

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP mulai 16 hingga 23 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.5/9102 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi pemantauan kualitas udara terkini melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), yang menunjukkan kondisi di wilayah Kota Kendari berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

“Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini dilakukan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla,” demikian penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Surat edaran yang ditetapkan Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., pada 15 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di bawah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.

– Sekolah Diberi Fleksibilitas Pembelajaran

Selama pelaksanaan PJJ, pihak sekolah dan guru diberikan fleksibilitas dalam menentukan media pembelajaran yang dapat diakses peserta didik dari rumah.

Sejumlah sarana yang dapat dimanfaatkan antara lain WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun media interaktif lainnya.

Selain itu, beban belajar selama masa darurat kabut asap akan disederhanakan. Pembelajaran difokuskan pada materi esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa membebani peserta didik dengan target kurikulum yang kaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung meskipun siswa tidak mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

– Siswa Tanpa Akses Internet Tetap Dilayani

Pemerintah Kota Kendari juga mengantisipasi kendala akses teknologi yang mungkin dialami sebagian peserta didik.

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diwajibkan menyediakan alternatif pembelajaran berupa lembar kerja atau bahan ajar cetak bagi siswa yang tidak memiliki perangkat maupun akses jaringan internet.

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Sementara itu, pengawas sekolah melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala.

Adapun guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dan beraktivitas di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan serta kondisi lingkungan.

– Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

Di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk, orang tua atau wali murid diimbau memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, peserta didik dianjurkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan kabut asap.

Pemerintah Kota Kendari juga menegaskan bahwa ketentuan PJJ tersebut dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari berupaya menjaga keselamatan warga sekolah sekaligus memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi selama kondisi darurat kabut asap berlangsung.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id