Kendari, portal.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Mansur, S. Pd., MA, menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan sekaligus permohonan maaf Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, yang disampaikan dalam forum DPR RI. Pernyataan tersebut dinilai sebagai sikap terbuka, bertanggungjawab, dan mencerminkan kepemimpinan yang menjunjung tinggi etika serta penghormatan terhadap profesi guru.
H. Mansur, menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan Sekjen Kemenag merupakan bentuk penegasan komitmen institusi dalam memperjuangkan nasib, martabat, dan kesejahteraan guru agama serta guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Kami berharap, setelah adanya klarifikasi resmi dari Sekjen Kemenag, tidak lagi terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya di kalangan insan pendidikan. Pernyataan ini harus dipahami sebagai itikad baik dan komitmen kuat Kementerian Agama dalam melindungi dan memuliakan guru,” tegas H. Mansur.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan terus bekerja keras dan konsisten dalam membina serta memajukan pendidikan madrasah, baik madrasah negeri maupun swasta. Upaya tersebut merupakan bagian integral dari tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat karakter generasi masa depan.
Menurut H. Mansur, pembenahan tata kelola pendidikan madrasah, peningkatan kualitas guru, serta perjuangan kesejahteraan pendidik bukanlah agenda sesaat, melainkan kebijakan strategis jangka panjang yang terus diperjuangkan melalui langkah-langkah yang terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Madrasah adalah pilar penting pendidikan nasional. Karena itu, Kemenag berkomitmen memastikan madrasah. baik negeri maupun swasta, terus berkembang, bermutu, dan mampu menjawab tantangan zaman, dengan guru sebagai aktor utamanya,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menjaga suasana yang kondusif, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung langkah-langkah perbaikan yang terus dilakukan Kementerian Agama demi kemajuan pendidikan madrasah dan terwujudnya cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.






