Kendari, portal.id – Kakanwil Kemenag Sultra, H. Muhamad Saleh secara hybrid Mengukuhkan dan Penyerahan SK Jabatan Pelaksana Berdasarkan PMA Nomor 32 Tahun 2024 pada Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sultra, Kantor Kemenag Kab. Muna dan Kantor Kemenag Kab. Buton Selatan di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Jumat (18/7/2025).
Turut Hadir Pejabat Administrator dan Ketua Tim Kerja Kanwil Kemenag Sultra serta Pejabat Pengawas pada Kantor Kemenag Kab. Muna dan Buton Selatan.
Dalam sambutannya, Muhamad Saleh mengatakan, jika Perubahan adalah keniscayaan dan organisasi yang sehat adalah organisasi yang terus berbenah, menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“PMA Nomor 32 Tahun 2024 hadir sebagai bentuk penataan ulang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana, agar lebih relevan dengan struktur, peran dan tantangan birokrasi Kementerian Agama di era modern,” jelas Saleh.
Melalui PMA ini, lanjut Saleh, nomenklatur jabatan pelaksana diselaraskan menjadi tiga kategori besar: klerek, operator dan teknisi. Dikatakan Saleh, penyesuaian ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan upaya strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif dan berbasis kinerja.
“Hari ini, kita melaksanakan pengukuhan ulang ASN yang terdampak perubahan nomenklatur tersebut. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru yang lebih tertib, akuntabel dan terstruktur,” ungkapnya.

Saleh mengingatkan, perubahan jabatan bukan berarti mengubah semangat pengabdian, tetapi justru meneguhkan kembali komitmen sebagai pelayan masyarakat dan pelayan umat.
“Jangan pernah merasa bahwa perubahan ini adalah bentuk penurunan atau pengabaian, melainkan sebagai bagian dari penyempurnaan peran dan tanggung jawab kita,” tegas Saleh.
Saleh juga berpesan, bahwa pengukuhan tersebut bukanlah akhir, tetapi awal dari penyesuaian kerja, semangat baru dan pemenuhan tugas yang lebih efektif dan efisien.
“Kepada para pimpinan satuan kerja, saya minta untuk memastikan bahwa proses penyesuaian ini tidak hanya administratif, tetapi juga disertai pembinaan, pendampingan dan pengembangan kompetensi pegawai,” harap Saleh.
Kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Jabatan Pelaksana Tahun 2025 berdasarkan PMA 32 Tahun 2024, tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana Kementerian Agama, dengan rincian :
1. Kanwil Kemenag Prov Sultra = 81 PNS. 2. Kankemenag Kab. Muna = 69 PNS. 3. Kankemenag Kab. Buton Selatan = 17 PNS.
adapun Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Kelas Jabatan antara lain : 1. Kuldik S.1/ S.2 = Penata Layanan Operasional ( Kelas Jab./ Grade 7 ) 2. Kuldik D.3 = Pengolah Data dan Informasi ( Kelas Jab./ Grade 6 ) 3. Kuldik SLTA Sederajat = Pengadministrasi Perkantoran ( Kelas Jab./ Grade 5 ).






