Kendari, portal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat” pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman serta implementasi hukum adat seiring lahirnya sejumlah regulasi baru yang mengakomodasi hukum yang hidup di tengah masyarakat.
FGD yang berlangsung secara daring dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari tersebut menghadirkan unsur Lembaga Adat Tolaki (LAT) dan Pemerintah Kota Kendari. Hadir sebagai peserta utama Ketua Harian Dewan Pengurus Lembaga Adat Tolaki, Amir Hasan, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Gunawan DJ.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan kebijakan hukum nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, hukum adat memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional, termasuk kemungkinan penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum diskusi ini, Kejari Kendari mendorong terciptanya kesamaan persepsi mengenai mekanisme penanganan tindak pidana adat, sekaligus membahas tata cara penerapan pidana tambahan yang mengacu pada hukum adat yang masih hidup dan diakui di masyarakat.
Keterlibatan Lembaga Adat Tolaki dinilai memiliki peran penting mengingat nilai-nilai adat masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara. Sementara itu, kehadiran Pemerintah Kota Kendari diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam mengimplementasikan kebijakan hukum secara efektif.
Selain menjadi forum koordinasi, FGD juga menjadi ruang bertukar pandangan mengenai penerapan hukum adat agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan nilai-nilai adat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kendari berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga adat semakin kuat, sehingga implementasi ketentuan hukum yang mengakomodasi hukum adat dapat berjalan secara tepat, terukur, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.






