Kendari, Portal.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan akan menjemput paksa Pj Bupati Bombana, Burhanuddin jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu 1 November 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen, Ade Hermawan. Ia menuturkan, pada penjadwalan pemeriksaan kedua Senin (23/10/2023) kemarin, Burhanuddin mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota.
“Kalau yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan upaya penjemputan,” tutur Ade, Jumat (27/10).
Ade menerangkan, hingga saat ini Burhanuddin masih berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan mantan Kepala SDA dan Bina Marga Sultra itu menjadi tersangka jika ditemukannya alat bukti yang kuat.
“Jika alat buktinya kuat siapapun bisa jadi tersangka,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, nama Burhanuddin terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci 2 Kabupaten Buton Utara (Butur).
Burhanuddin menjalani pemeriksaan perdananya pada 13 Oktober 2023 lalu sebagai saksi, kemudian mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua.
Dalam kasus rasuah proyek jembatan senilai Rp2 miliar, Kejati Sultra telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan 2 orang tersangka.
Laporan: Ferito Julyadi