Hukum & KriminalNews

Kejati Sultra Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tipikor PT Antam

×

Kejati Sultra Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tipikor PT Antam

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Antam. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus bergulir. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru, Senin (24/7/2023).

Kedua tersangka itu yakni Kepala Geologi Kementerian ESDM berinisial SM, dan Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM inisial EVT.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menuturkan, awalnya kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung.

“Terhadap dua tersangka langsung dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba. Kemudian keduanya akan dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutur Ade melalui keterangan resminya.

Dari hasil penyidikan, diketahui peran SM dan EVT memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP, dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUP-nya. Selanjutnya, dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Dengan cara itu, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain.

“Sebelumnya kami telah telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu General Manager PT Antam Konut, Pelaksana Lapangan PT LAM, Dirut PT LAM, Komisaris PT, dan Dirut PT KKP,” tandasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id