Hukum & KriminalMetro KendariNews

Kejati Sultra Sita Rp79 Miliar Hasil Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Konut

×

Kejati Sultra Sita Rp79 Miliar Hasil Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Konut

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang sebesar Rp79 miliar hasil korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Uang itu berasal dari sejumlah rekening pemilik perusahaan yang terlibat dalam pertambangan ilegal di Blok Mandiodo.

Uang yang disita Kejati terdiri dari beberapa pecahan, yakni pecahan rupiah sebanyak Rp59,275.226 (Rp59 miliar), mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 1.350.000 atau setara Rp15.273.900.000 (Rp15 miliar) dan mata uang Dollar Amerika sebesar USD 296.700 atau setara Rp4.539.510.000 (Rp4 miliar).

“Ini hasil pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo Konawe Utara, hasil penyitaan dari orang dengan jumlah keseluruhan Rp79.088.636.828 dengan berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” kata Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya saat menggelar konfrensi pers, Kamis (24/8).

Ia menjelaskan, bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama melakukan penyidikan kasus tersebut dan menetapkan tersangka,” jelasnya.

Patris menegaskan akan terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi berjamaah di sektor pertambangan di Blok Mandiodo.

“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id