Kendari, Portal.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Antam, Konawe Utara (Konut), Rabu (16/8/2023).
Kedua tersangka itu yakni AS selaku Kuasa Hukum Direktur PT Cinta Jaya, dan RC yang merupakan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.
Asisten Bidang Inteljen Kejati Sultra, Ade Hermawan menuturkan, dalam kasus rasuah ini AC dan RC merupakan pihak yang menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam.
“Keduanya menerbitkan dokumen tersebut seolah-olah berasal dari PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur,” tutur Ade melalui keterangan resminya.
Pemalsuan dokumen itu mengakibatkan hasil penambangan ore nikel tidak diserahkan ke PT Antam, selaku pihak yang memiliki IUP resmi. Dimana ore nikel tersebut dijual ke beberapa smelter, yang hasil penjualanya dinikmati sendiri oleh PT Lawu Agung Mining.
“Hal itu menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Terhadap tersangka AS, lanjut Ade, sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari kedepan.
Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan, namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup, sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka tanggal 23 Agustus 2023,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi