Kendari.portal.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Kedua tersangka ini yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari inisial SM.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sultra pada Senin (13/3/2023).
“Diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023,” kata Dody, Senin(13/3/2023).
Usai ditetapkan tersangka dugaan penyuapan, kedua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ini digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.
“Ditahan hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelas Dody.
Lanjut Dody, dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.
Laporan AT