Kendari, Portal.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (sultra) menggelar rapat koordinasi dalam rangka membahas implementasi dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 7 Tahun 2021 dan edaran Gubernur Sultra Tentang Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H.
Rakor tersebut dilakukan secara virtual diikuti 17 Kemenag kabupaten kota, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, di Kantor Kemenag Sultra, Senin.
“Panduan yang terdapat pada Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tersebut diterbitkan mengingat pandemi yang disebebakan Covid-19 belum juga berakhir di Indonesia. Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk mengatur jalannya kegiatan malam takbir,” kata Fesal dalam paparannya.
Selain itu kata Fesal, surat edaran Menag tersebut juga mengatur jalannya shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka.
Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri. Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” katanya.
Ia juga meminta agar Surat Edaran tersebut bisa disosisalisasikan sesegera mungkin kepada pihak pengurus masjid.
Menurut dia, esensi dari surat edaran menag dan Gubernur Sultra tersebut untuk selamatkan warga dari paparan covid, sehingga ini wajib hukumnya didahulukan.
“Intinya taati protokol kesehatan itu wajib hukumnya, apalagi kata Bapak Menteri Agama bahwa shalat Idul Fitri secara umum sunnah hukumnya dan menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan adalah wajib hukumnya, maka dari itu masyarakat harus mendahulukan yang wajib perintah yang sunnah,” kata Fesal.
Selanjutnya, 15 kabupaten kota melaporkan kondisi daerah dan kesiapan pelaksanaan salat idulfitri di daerahnya, dua daerah yang tidak sempat melaporkan karena kemungkinan terkendala jaringan internet yakni Kabupaten Konawe dan Muna Barat.
Berdasarkan laporan dari para kepala Kankemenag di 17 kab / kota se Sultra menjelaskan bahwa peringkat zona pada setiap wilayah di Sultra mencapai kategori zona hijau dan kuning, dimana kategori tersebut aman covid 19.
Berdasarkan hasil laporan tersebut, rata-rata daerah melaporkan bahwa kondisi wilayahnya sudah zona hijau Covid-19, meskipun masih ada beberapa yang zona kuning.
Kakanwil memastikan bahwa proses penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di Sultra boleh dilaksanakan di mesjid maupun lapangan dengan mengacu pada Surat Edaran Menag No. 7 tersebut.
Mantan Kakanwil Kemenag Maluku ini juga meminta kepada para KanKemenag, Para Kepada KUA, dan para Penyuluh agar terus melakukan persiapan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H. Ia juga berharap agar para Kankemenag di 17 kab / kota se Sultra untuk melakukan koordinasi dan komunikasi pada pemerintah daerah serta aparat kepolisian demi kelancaran pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H.