#AdvetorialMetro Kendari

Kendari Bentuk Peraturan Baru untuk Lindungi Pekerja Rentan

×

Kendari Bentuk Peraturan Baru untuk Lindungi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Diskusi terkait peraturan baru guna melindungi pekerja di Kota Kendari.
Diskusi terkait peraturan baru guna melindungi pekerja di Kota Kendari.

Kendari, Portal.id – Sebagai langkah untuk melindungi pekerja di segala sektor, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari menggelar diskusi kelompok terarah (FGD). Acara ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan berlangsung pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Tujuan dari penyusunan Raperda ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang menjamin setiap pekerja, baik dalam sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas, Farida Agustina, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk mencapai cakupan universal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini juga sejalan dengan usaha mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem dengan menyediakan perlindungan bagi para pekerja.

Landasan hukum Raperda ini terdiri dari konstitusi, undang-undang terkait ketenagakerjaan, pemerintahan daerah, dan BPJS, menyatakan bahwa dengan adanya Raperda ini, diharapkan ada kepastian hukum bagi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, memastikan perlindungan yang merata bagi seluruh tenaga kerja di Kendari.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diperluas di Kota Kendari.

Program jaminan yang tercakup dalam Raperda ini meliputi berbagai perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, yang semuanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Semua pekerja wajib mendaftar sebagai peserta BPJS, termasuk mereka yang berada dalam sektor formal, usaha kecil, maupun pekerja yang rentan.

Pemerintah Kota Kendari akan terlibat dalam perencanaan, pendanaan, dan langkah sosialisasi terkait program ini. Bantuan kontribusi juga akan diberikan kepada pekerja rentan.

Farida menambahkan, “Kami berharap agar badan usaha dan sektor jasa konstruksi segera mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.” Pemerintah daerah juga merencanakan subsidi untuk pembayaran iuran ini melalui dana APBD serta dukungan dari CSR.

Pelaksanaan FGD dihadiri berbagai kalangan terkait.

Perhatian utama Raperda ini mencakup kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja pada proyek padat karya. Dukungan iuran terkait akan disesuaikan dengan faktor ekonomi dan kelayakan dari setiap individu.

Suasana diskusi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot berencana membentuk Tim Koordinasi Pembinaan guna memastikan pengawasan dan pelaporan rutin kepada Wali Kota. Pemberi kerja yang tidak patuh akan menghadapi sanksi administratif berupa teguran sampai dengan pembatasan layanan publik.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kendari, memberikan rasa aman, serta mencegah kemiskinan akibat insiden kerja dan bencana lainnya.(Adv)

Editor : Ijal

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id