#HeadlineFokus RedaksiKesraSulawesi Tenggara

Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari Tekankan Etika Birokrasi dan Peningkatan Etos Kerja PPPK

×

Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari Tekankan Etika Birokrasi dan Peningkatan Etos Kerja PPPK

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Hj. Marni, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, memberikan pengarahan dan pembinaan pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II.

Kegiatan yang berlangsung di Kemenag Kota Kendari pada Senin (01/12/2025) ini diikuti oleh 166 PPPK Tahap I dan II beserta jajaran kepegawaian.

Dalam arahannya, Hj. Marni secara tegas menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) bagi para pegawai baru maupun lama, terutama dalam menjunjung tinggi etika birokrasi dan peningkatan produktivitas kerja.

“Pola pikir harus diubah dengan memperhatikan etika birokrasi,” ujar Hj. Marni, menyinggung permasalahan yang disinyalir masih ada ASN yang dinilai kurang produktif.

Lebih lanjut, ia mengingatkan para PPPK agar segera mengimplementasikan tanggung jawab kerja yang diamanahkan. Ia menekankan bahwa lingkungan kerja Kemenag adalah sebuah tim besar yang harus saling melengkapi.

“Kita saling melengkapi karena kita adalah super team. Oleh karena itu, kerja kita harus terukur dengan target yang jelas,” tegasnya.

Hj. Marni berharap penandatanganan perjanjian kinerja ini akan diikuti dengan komitmen dan etos kerja yang jauh lebih baik dari seluruh PPPK. Ia meminta para pegawai baru untuk mempelajari perjanjian kerja tersebut secara mendalam.
“Saya berharap perjanjian kinerja ini kita baca sebaik-baiknya, dan mari kita mencari persamaan di antara kita (untuk mencapai tujuan instansi),” tambahnya.

Pada akhir pembinaan, Kepala Kantor Kemenag tersebut memberikan pesan penting terkait integritas layanan publik. Secara khusus, ia menyoroti layanan terkait pernikahan.

“Terkait kegiatan layanan nikah, jangan ada yang mencoba memberikan bantuan pada masyarakat dengan imbalan. Kita harus melayani dengan tulus dan bebas dari praktik pungutan liar,” tutupnya.

Arahan ini menjadi penekanan bahwa setiap perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh para PPPK juga mencakup pakta integritas, di mana pelanggaran terhadap etika dan hukum, terutama terkait layanan masyarakat, akan ditindak tegas. Diharapkan, PPPK Tahap I dan II ini dapat menjadi agen perubahan dan pelopor dalam mewujudkan Kemenag Kota Kendari yang profesional dan berintegritas.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id