Kendari, portal.id – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan akses jalan di kawasan ruko Senopati Land, Senin (25/05/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Laode Azhar didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu itu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD Kota Kendari terkait polemik akses jalan serta dugaan pelanggaran tata ruang di kompleks ruko Senopati Land.
Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, PM-PTSP, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, hingga BPN/ATR Kota Kendari. Selain itu, pemilik ruko dan pihak pengelola Senopati Land juga turut hadir dalam pembahasan.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari bersikap netral dan hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
“DPRD hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku tanpa merugikan masyarakat,” ujar Laode Azhar dalam rapat tersebut.
Dari hasil pembahasan, DPRD Kota Kendari menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya meminta Dinas PUPR berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar bangunan yang berdiri di area fasilitas umum (fasum).
Selain itu, DPRD juga meminta pihak BPN/ATR membatalkan sertifikat yang berada dalam kawasan fasilitas umum.
Tak hanya itu, DPRD turut meminta pihak berwenang membekukan izin operasional Senopati Land karena diduga terjadi pelanggaran tata ruang serta pencatatan hak atas tanah di area fasum.
Komisi I DPRD Kota Kendari juga dijadwalkan akan menggelar rapat kerja khusus bersama BPN guna membahas proses penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menyampaikan hasil evaluasi mengenai kondisi parkir di depan ruko dalam kawasan Senopati Land.
Langkah tegas DPRD Kota Kendari ini dinilai sebagai upaya menjaga ketertiban tata ruang kota sekaligus memastikan setiap penggunaan lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa merugikan masyarakat.






