#HeadlineFokus RedaksiPolitik & Pemerintahan

Komisi II DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Aduan Arokap Sultra Tentang Pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2023

×

Komisi II DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Aduan Arokap Sultra Tentang Pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan AROKAP Sultra tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Jumat, (23/08/2024).

RDP dipimpin Ketua Komisi II Rizki Brilian Pagala didampingi anggota DPRD Kota Kendari Komisi II Apriliani Puspitawati serta dihadiri Kepala Bappeda Kota Kendari Satria Damayanti, Dinas Pariwisata Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, dan Ketua AROKAP Sultra.

RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu :

1. Kepala Bappeda bersama Arokap Sultra melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan apakah makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol di suatu tempat hiburan masuk dalam kategori pajak hiburan atau pajak restoran.

2. Untuk pajak makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol di objek hiburan yang memiliki izin restoran agar sementara dikenakan pajak 10% sampai ada hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri.

3. DPRD Kota Kendari meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap keluarnya perizinan di sektor pariwisata.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id