Konawe SelatanPolitik & PemerintahanSulawesi Tenggara

KPU Konawe Selatan Selesaikan Pemetaan 563 TPS untuk Pilkada 2024

×

KPU Konawe Selatan Selesaikan Pemetaan 563 TPS untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Konawe Selatan usai memetakan TPS Pilkada 2024
Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Konawe Selatan usai memetakan TPS Pilkada 2024. Foto : Ist

KONAWE SELATAN, Portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Hal ini berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor: 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024.

Komisioner KPU Konsel Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos menjelaskan, pemetaan TPS ini mengacu pada hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang telah diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU pada 2 Mei 2024.

Hasil sinkronisasi DP4 tersebut kemudian diturunkan oleh KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi untuk dilakukan pemetaan TPS dengan memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi, serta memenuhi ketentuan: jumlah pemilih dalam satu TPS tidak melebihi 600 orang, tidak menggabungkan pemilih dari desa/kelurahan yang berbeda, memudahkan pemilih mengakses TPS, tidak memisahkan pemilih dari satu keluarga ke TPS yang berbeda, dan memperhatikan aspek geografis.

“Alhamdulillah, kami di KPU Konawe Selatan bersama operator Sidalih dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Konawe Selatan telah menyelesaikan pemetaan potensial sebanyak 563 TPS dengan penurunan jumlah TPS sebesar 43 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya, yang akan digunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024,” ujar Anton.

Selanjutnya, hasil pemetaan TPS ini akan diserahkan kepada Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bahan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan dilaksanakan pada 24 Juni 2024 di seluruh wilayah Konawe Selatan.

“Kami berharap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari semua stakeholder di Konawe Selatan, dalam rangka menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir,” jelas Anton.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id