KONAWE SELATAN, Portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) memastikan bahwa tidak ada pasangan calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
“Pengumumannya pada 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 dimulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita. Selanjutnya 12 Mei 2024 dimulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita,” kata Ketua KPU Konsel, Muh Yunan S.Kom melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos, Senin 13 Mei 2024.
“Pada rentan tanggal dan waktu tersebut sesuai dengan peraturan maupun keputusan KPU, tidak terdapat bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan yang menyerahkan syarat dukungan di Kantor KPU Konawe Selatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Eko, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024.
Kata dia, Surat Keputusan (SK) KPU RI itu tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Berdasarkan SK KPU RI, maka KPU Konawe Selatan telah mengeluarkan pengumuman Nomor 375/PL.02.2-Pu/7405/2/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024,” jelasnya.
Dari pengumuman jadwal penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan, lanjut Eko, KPU Konsel telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Konsel, Jalan Poros Andoolo-Kendari, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.
Laporan Hardiyanto