Hukum & KriminalNews

Lagi! Oknum PNS di Kendari Kedapatan Ambil Tempelan Sabu-Sabu

×

Lagi! Oknum PNS di Kendari Kedapatan Ambil Tempelan Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS berinisial NR (kiri) saat berada di Mapolresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Satres Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Minggu (23/7/2023).

Oknum PNS berinisial NR (49) itu diringkus usai mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Kelapa Kuning, Kelurahan Wawowanggu, Kecamata Kadian, Kota Kendari sekira pukul 13.00 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, penangkapan terhadap NR bermula dari laporan masyarakat sekitar Jalan Kelapang Kuning, bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami terima informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tangan NR yang diduga telah mengambil satu paket tempelan sabu-sabu,” ucap Hamka, Sabtu (29/7/2023).

Dari tangan pelaku, Tim Opsnas Satres Narkoba berhasil menyita 1 paket sabu-sabu yang baru saja diambil oleh NR dengan berat bruto 0,41 gram. Selanjutnya, NR digelandang ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NR mengakui perbuatannya, mangmbil tempelan sabu-sabu di Jalan Kelapa Kuning.

“Keterangan pelaku, barang haram itu dia beli dari lelaki berinisial TR yang dikenalnya di medsos. Dia membeli barang tersebut harga Rp300 ribu, katanya sudah tujuh kali membeli untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Hamka.

Hamka menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman mengenai identitas serta keberadaan lelaki berinisial TR.

Sementara itu, terhadap NR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id