Metro KendariNews

Lantik 3 Notaris, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sultra  

×

Lantik 3 Notaris, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sultra  

Sebarkan artikel ini
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Selasa (17/1/2023).

KENDARI.PORTAL.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, kembali mengambil sumpah jabatan dan melantik dua notaris serta satu notaris pengganti di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Selasa (17/1/2023). 

Mereka yang dilantik adalah sebagai berikut :

1. Satrianul Hajrih, S.H., M.Kn., sebagai notaris yang berkedudukan di Kota Kendari.

2. Nuraeni, S.H., M.Kn., sebagai notaris yang berkedudukan di Kabupaten Konawe Selatan.

3. Eka Fitri Maylana, S.H., sebagai notaris pengganti yang berkedudukan di Kota Kendari menggantikan Notaris Fachruddin Zaki Halim, S.H., M.Kn yang sedang menjalankan cuti.

Pelantikan tersebut sebagai upaya yang dilakukan oleh negara untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Diantaranya dengan mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi antara negara dan masyarakat. 

Salah satu organ yang menjalankan fungsi negara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adalah notaris yang diangkat oleh pemerintah dalam hal ini oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bekerja untuk menjalankan fungsi negara dalam melayani kebutuhan masyarakat terkait pembuatan akta otentik yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dihadapan hukum.

Silvester Sili Laba berpesan kepada notaris yang baru dilantiknya tersebut agar dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait lainnya juga dia tekankan. 

“Untuk menjaga sinergitas kita bersama, saya berpesan agar notaris dan notaris pengganti menanamkan komitmen dan keteguhan hati yang kuat untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai instansi pembina di Wilayah, dirinya juga membuka ruang pada notaris dan juga notaris pengganti untuk selalu koordinasi jika ada kendala di lapangan. 

“Setelah pelantikan hari ini, segera lakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan. Segera tingkatkan kompetensi dan optimalkan program-program terbaru dari Pemerintah yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Jika ada kendala dan permasalahan, kami sebagai instansi pembina membuka diri untuk sharing dan konsultasi,” tutupnya

Laporan AT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id