Hukum & KriminalNews

Lingkaran Korupsi PT Antam, Kejati Sultra Ringkus Seorang Makelar

×

Lingkaran Korupsi PT Antam, Kejati Sultra Ringkus Seorang Makelar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Portal.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan upaya pemberantasan korupsi PT Antam, yang ada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Proses penyidikan yang dibantu oleh Kejati DKI Jakarta itu kini mengamankan seorang wanita yang diduga makelar, bernama Amel, Kamis (17/8/2023).

Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan menuturkan, Amel ditangkap karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka Amel ini dilaporkan oleh keluarga tersangka AA. Dimana tersangka Amel ini menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA, dengan cara berusaha menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan,” tutur Ade melalui keterangan resminya, Jumat (18/8).

Dalam upaya tersebut, lanjut Ade, tersangka Amel meminta uang senilai Rp6 miliar kepada istri AA pada bulang Juli 2023, yang bertempat di Jakarta Selatan.

“Uang tersebut digunakan tersangka (Amel) untuk kepentingan pribadinya. Tapi tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka Amel langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id