Kendari, Portal.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah proyek pembangunan Jembatan Circauci II Kabupaten Buton Utara, Jumat (13/10/2023).
Keduanya yakni peminjam bendera CV Bela Anoa berinisial R, dan Direktur CV Bela Anoa inisial TUS.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan resminya menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TUS dan R lebih dulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tutur Ade.
Ade menegaskan, pihaknya akan terus mengembangan proses penyidikan kasus korupsi proyek senilai Rp2,1 miliar.
“Kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi