Kendari, Portal.id — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Bio Mansyur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (26/6/2023).
Putusan vonis bebas itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Nursina dalam sidang agenda pembacaan putusan.
“Menyatakan terdakwa Bio Mansyur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan sekunder penuntut umum,” tutur Nursina.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mengenai perbuatan korupsi, bahwa berseberangan dari bukti yang terungkap melalui persidangan, salah satunya penyampaian sejumlah saksi.
“Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan serta martabatnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Bio Mansyur merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pagu tahun anggaran 2021 senilai Rp6 miliar. Dimana, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan bahwa uang pekerjaan senilai Rp 2 miliar dikorupsi hingga merugikan negara.
Selain Bio Mansyur, terdapat empat tersangka lainnya yang telah divonis hukuman penjara karena terbukti melakukan tindakan rasuah dalam pengerjaan proyek rehabilitasi irigasi. Mereka adalah Syukri selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, Haris Pasti yakni Pelaksana Lapangan CV Cipta Konsultan, Wilyanto yakni Direktur PT Berkah Sultra Abadi dan anak buahnya bernama Pedo.
Ketua tim kuasa hukum Bio Mansyur, Baron Harahap sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Sebab menurut hematnya, dakwaan JPU tidak cukup meyakinkan sesuai keterangan para saksi dan alat bukti pendukung lainnya.
Baron menjelaskan, bahwa kliennya itu tidak secara penuh terlibat dalam proyek rehabilitasi irigasi. Bahwa dalam proyek tersebut, Bio Mansyur hanya terlibat dalam pencairan awal anggaran pekerjaan.
“Proyek kegiatan pelaksanaan dan pengawasan yang mengakibatkan kerugian negara sekian miliar itu, masa jabatan beliau sebagai ketua PPK tidak berlangsung lama. Beliau hanya terlibat proses pencairan 20 persen uang muka. Sedangkan termin satu 40 persen, 70 persen, dan 100 persen dia sudah tidak menjabat lagi. Itu dilakukan oleh PPK selanjutnya,” jelasnya.
Sebelum divonis bebas, terdakwa Bio Mansyur dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Kolaka, dengan denda sebesar Rp200 juta.
Bio Mansyur berstatus tahanan kota terhitung sejak 25 November 2022 sampai persidangan selesai. Dirinya juga sempat mendapat perawatan medis akibat masalah kesehatan.
Sementara itu, JPU Kejari Kolaka, Aditya menyampaikan pihaknya masih memanfaatkan ketentuan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap hasil sidang putusan, yang menyatakan terdakwa Bio Mansyur bebas dari tuntutan.
Dia mengenaskan, masih akan menyusun langkah hukum selanjutnya. Sebab pihaknya akan meminta kasasi.
“Jadi saat ini kami akan upaya hukum yang kami lakukan terhadap putusan bebas ini. Sambil menunggu salinan putusan yang sudah lengkap baru kami menyusun langkah hukum selanjutnya. Karena ini putusan bebas kami akan kasasi,” tegas Aditya.
Laporan: Ferito Julyad