Fokus RedaksiKonaweNews

Meski Dipasangi Plang Pemberitahuan KPK, PT VDNI Belum Lunasi Tunggakan Pajak Rp48 M

×

Meski Dipasangi Plang Pemberitahuan KPK, PT VDNI Belum Lunasi Tunggakan Pajak Rp48 M

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan. Foto: Portal.id

Konawe, Portal.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan membeberkan, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang beroperasi di Kecamatan Morosi masih belum melunasi tunggakan pajak Rp48 miliar, Rabu (21/6/2023).

Padahal, dalam upaya penagihannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 7 April 2023 lalu bersama Pemda Konawe turun secara langsung memasang baliho pemberitahuan di perusahaan pengolah nikel itu.

“Kewajiban perusahaan tidak perlu ditagih, kalau mereka sadar. Tetapi dalam beberapa momen termasuk dari kejaksaan sudah melakukan pemanggilan, tapi mereka (PT VDNI) masih banhak pertimbangan. Mulai dari meminta perhitungan ulang, hingga penjadwalan ulang,” beber Ferdinand.

Ferdinand menyampaikan upaya penagihan terus dilakukan. Dimana, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk membahas tindak lanjut dari persoalan ini.

“Jadi, selama kewajiban itu belum dibayarkan, ya kami menagih juga. Dalam waktu dekat ini akan dipanggil, untuk bahas bagaimana tindak lanjutnya,” tandasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id