Kendari, Portal.id – Seorang pria berinisial TS (28 tahun) diamankan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 8,74 gram di salah satu perumahan di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan target operasi sikat Anoa 2023 tentang adanya dugaan pengedar narkoba.
“Saat tim melakuan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti satu bungkus rokok di dalamnya terdapat 17 potongan pipet berisikan 17 sachet plastik bening diduga sabu,” kata AKP Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/8).
Lebih lanjut, saat tim kembali melakukan penggeledahan di kamar TS juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, isolasi, satu pak pipet dan satu unit telepon genggam.
“Setelah melakukan interogasi, tim kembali melakukan penelusuran di sekitar perumahan tersebut dan menemukan tiga potongan pipet berisi sabu yang telah diedarkan oleh TS,” jelas Hamka.
Hamka mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh paket barang haram tersebut dari seorang pria berinisial O di lorong SMA Negeri 2 Kendari.
“Pengakuan tersangka sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki berinisial O dan akan mendapat imbalan sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.