Konawe.portal.id – Seorang pelajar SMA di Konawe berinisial MR (17) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
MR digiring tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe karena nekat sekolah sambil jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, MR ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan dari tangan pelaku seberat 4,64 gram,” kata Setiadi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni.
Penangkapan terhadap MR berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan, Unaaha, Konawe.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui salah satu pengedar sabu di wilayah itu adalah MR.
“Pelaku memang sudah menja target operasi kami,” ujar Musakkir.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan, plastik bening, dan barang-barang lain yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh kami,” ungkapnya.
Laporan AT