Buton Selatan, Portal.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata Buton Selatan (Busel), Jumat (18/8/2023).
Tersangka berinisial AE, yang merupakan seorang tenaga pengajaran (dosen) di salah satu universitas di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng)
Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan menuturkan, peran AE dalam kasus rasuah ini adalah sebagai orang yang membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya sebagai dasar pelelangan kegiatan. Termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan, dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelolanya.
“AE juga ikut serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp550 juta kepada pihak-pihak tertentu,” tutur Ade melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Minggu (20/8/2023).
Dengan ditetapkannya AE sebagai tersangka, ungkap Ade, terhitung sudah ada lima orang tersangka dalam kasus korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara ini. Salah satunya adalah mantan Bupati Busel, La Ode Arusani.
“Terhadap tersangka AE dilakukan penahanan di Rutan Baubau selama 20 hari,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi