Sulawesi Tenggara

Optimalkan Kepesertaan Jamsostek, BPJAMSOSTEK dan Disnaker se-Sultra Teken MoU

×

Optimalkan Kepesertaan Jamsostek, BPJAMSOSTEK dan Disnaker se-Sultra Teken MoU

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU BPJAMSOSTEK dan Disnaker se-Sultra
Penandatanganan MoU BPJAMSOSTEK dan Disnaker se-Sultra. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan pengoptimalan kepesertaan jamsostek di Sulawesi Tenggara (Sultra). Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan menggandeng seluruh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di 17 kabupaten/kota.

Penandatangan kerja sama atau Momerandum of Understanding (MoU) antar BPJAMSOSTEK Sultra dan 17 Disnaker sendiri telah dilakukan, Rabu (14/8/2024).

Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy menuturkan, kerja sama yang terjalin sangat penting dalam upaya pemberian perlindungan para tenaga kerja di daerah.

“Kami harap seluruh pekerja baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun non penerima upah (pekerja non formal) bisa terlindungi keselamatan maupun hari tuanya,” ungkap Haswandy.

Ia mengungkapkan, kepesertaan jamsostek di Sultra masih rendah. Dimana, saat ini tercatat baru mencapai 42 persen.

“Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024, kita menargetkan Universal Coverage Jamsostek sebesar 60 persen. Tapi ini bukan masalah angka, melainkan seluruh pekerja bisa terlindungi program Jamsostek,” ungkapnya.

Senanda dengan itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhamad Abdurrahman Sholih menyampaikan, kerja sama yang dibangun dengan seluruh pemda di 17 kabupaten/kota sangat penting untuk menguatkan kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya.

“Nanti ada gerakan bersama untuk memastikan seluruh pekerja sudah terlindungi BPJS ketenagakerjaan,” beber Sholih.

Atas kerjasama yang sudah terjalin, Sholih meminta Pemda untuk mengikutsertakan jajarannya termasuk mengimbau pelaku usaha atau pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya kedalam program Jamsostek.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha atau pemberi kerja memastikan karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Kami akan memberikan perlindungan paripurna kepada mereka semua,” pungkasnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id