Kendari, portal.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat tata kelola data sebagai fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui pemanfaatan informasi geospasial yang terintegrasi dan akurat.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sultra, La Ode Fasikin, dalam forum diskusi penguatan pembina data geospasial tingkat daerah yang diselenggarakan oleh Bappenas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (14/4/2026)
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia harus dimaknai sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih tepat, cepat, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Data yang akurat dan terintegrasi menjadi kunci dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Menurutnya, berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari data yang tersebar di masing-masing perangkat daerah, belum terbangunnya integrasi yang kuat, hingga potensi tumpang tindih program pembangunan. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pelayanan kepada masyarakat serta kurang presisinya perencanaan pembangunan.
Dalam konteks tersebut, informasi geospasial menjadi elemen penting karena mampu menghadirkan gambaran wilayah secara utuh. Melalui data keruangan, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi sumber daya, menentukan batas wilayah secara jelas, menganalisis kerawanan bencana, serta memantau perubahan pemanfaatan ruang.
“Tanpa data geospasial yang akurat, perencanaan pembangunan akan kehilangan presisi, dan pelayanan publik berisiko tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan informasi geospasial juga berperan dalam meminimalisasi konflik tata ruang. Dengan data yang terstandar dan terintegrasi, potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan antar sektor dapat diidentifikasi lebih awal, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah juga mendorong integrasi data geospasial dengan data statistik dan sektoral. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melihat keterkaitan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara komprehensif, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan nasional, turut disosialisasikan Surat Edaran Bersama tentang Dukungan dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintah Daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat kelembagaan, sistem, dan koordinasi dalam pengelolaan data geospasial.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penegasan peran pembina data geospasial di tingkat daerah, yang secara kelembagaan diarahkan pada perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan, seperti Bappeda. Peran ini menjadi strategis karena berfungsi sebagai koordinator dalam memastikan data yang dihasilkan antar perangkat daerah terintegrasi, memiliki standar yang sama, dan dapat digunakan bersama.






