#HeadlinePolitik & PemerintahanSulawesi Tenggara

Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi Pemprov Sultra

×

Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi Pemprov Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR dan DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Kunjungan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (11/9/2026), dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua.

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang dinilai penting bagi daerah dengan karakteristik geografis kepulauan seperti Sultra. Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends.

Dalam kesempatan tersebut, Hugua menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pansus ke Sultra. Ia menilai karakteristik wilayah kepulauan harus menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan, terutama menyangkut pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, konektivitas, serta pelayanan publik.

Menurut Hugua, Sultra memiliki 17 kabupaten/kota dengan sebagian besar wilayahnya memiliki karakteristik kepulauan. Kondisi geografis tersebut membuat pembangunan daerah sangat bergantung pada kemampuan mengelola sektor pertanian, perdagangan, konektivitas antarpulau, serta potensi sumber daya kelautan.

Ia menyebut sektor pertanian dalam arti luas memberikan kontribusi sekitar 23 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sultra. Selanjutnya sektor pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan sekitar 18 persen.

“Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua.

Hugua menegaskan terdapat tiga hal utama yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan lingkungan.

Persoalan konektivitas, lanjut dia, menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi daerah kepulauan. Biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau cenderung lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan dukungan infrastruktur, transportasi dan sistem logistik yang memadai.

“Yang diperlukan adalah infrastruktur, dukungan konektivitas dan logistik. Pada akhirnya, ini berkaitan dengan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan ruang bagi daerah kepulauan,” ujarnya.

Selain aspek ekonomi dan pemerataan pembangunan, Hugua juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan. Menurutnya, wilayah kepulauan memiliki potensi sumber daya laut yang besar, tetapi sekaligus rentan terhadap tekanan pembangunan.

Karena itu, pengembangan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, ekosistem pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja tersebut secara khusus dilakukan untuk mendengarkan masukan dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Mercy menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan merupakan agenda legislasi yang telah diperjuangkan dalam waktu cukup panjang dan beberapa kali masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurutnya, regulasi khusus mengenai daerah kepulauan diperlukan untuk menjawab tantangan geografis yang berbeda dengan daerah berciri daratan.

Sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian antara lain tingginya biaya pelayanan publik, keterbatasan konektivitas, kesenjangan pembangunan, serta akses masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelas Mercy.

Ia menambahkan, Pansus juga membuka ruang pembahasan terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan daerah kepulauan guna mencegah terjadinya tumpang tindih aturan.

Masukan dari daerah, kata Mercy, menjadi bagian penting untuk menghasilkan rumusan regulasi yang mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

Ia berharap aspirasi dari Sultra dapat memperkaya pembahasan RUU, khususnya terkait pengelolaan sumber daya, pemerintahan, pembangunan, ekonomi, pelayanan publik, hingga perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri anggota Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di antaranya Jaelani, Taufan Pawe, Ali Mazi, Julie S. Laiskodat, Hendry Munief dan Teuku Ibrahim.

Hadir pula anggota DPD RI M. Z. Amirul Tamim dan Hidayatullah Sjah, Pj. Sekda Sultra, para kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi Universitas Halu Oleo (UHO), serta perwakilan organisasi masyarakat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id