Kolaka

Pastikan Perlindungan Jajaran Pengawas Badan Ad Hoc, Bawaslu Kolaka dan BPJAMSOSTEK Teken PKS

×

Pastikan Perlindungan Jajaran Pengawas Badan Ad Hoc, Bawaslu Kolaka dan BPJAMSOSTEK Teken PKS

Sebarkan artikel ini
Penandatangan dokumen kerja sama BPJAMSOSTEK dan Bawaslu Kabupaten Kolaka
Penandatangan dokumen kerja sama BPJAMSOSTEK dan Bawaslu Kabupaten Kolaka untuk perlindungan Jajaran Pengwas Badan Ad Hoc. Foto : Ist

Portal.id, KOLAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Selasa (5/11/2024).

Wujud kerja sama itu dinyatakan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang bertempat di Ruang Rapat BPJAMSOSTEK Kendari.

Kerja sama yang dijalin ini untuk memberikan perlindungan sosial bagi jajaran pengawas Badan Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Kolaka, pada penyelenggaran pengawasan tahapan Pilkada 2024.

Adapun kerja sama ini mencakup pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh jajaran pengawas.

Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pengawas Ad Hoc yang berada di garis depan demi menyukseskan pelaksanaan pilkada yang adil dan transparan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka, atas langkah yang diambil untuk melindungi para pengawas Ad Hoc.

“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, tanpa memandang sektor maupun profesi. Kami siap untuk terus mendukung Bawaslu dalam memberikan jaminan bagi para pengawas Pemilu yang sangat berperan penting dalam menjaga demokrasi bangsa,” ujar Abdurrohman.

Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen Perjanjian Kerjasama dari BPJS Ketenagakerjaan Kendari kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka sebagai tanda dimulainya perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Badan Ad Hoc.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id