Jakarta, portal.id – Wacana peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen mendapat perhatian dari Partai Bulan Bintang (PBB). Penjabat Ketua Umum PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menawarkan mekanisme gabungan partai politik sebagai salah satu alternatif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Yuri sebagai respons terhadap wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen yang mengemuka dari sejumlah partai politik koalisi pemerintah di DPR.
Yuri menilai pembahasan ambang batas parlemen perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 itu, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas berdasarkan parameter yang ditentukan MK.
Menurut Yuri, penentuan angka ambang batas tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan politik. Ia menyebut setiap angka perlu memiliki dasar perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas serta dampaknya terhadap suara pemilih.
“Kalau angka 5 persen yang dipilih, pertanyaannya sederhana: mengapa 5 persen? Apa basis numerikalnya? Harus ada formula dan dasar perhitungan yang dapat menjelaskan bahwa angka tersebut tidak justru memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi,” ujar Yuri dalam keterangannya, 15 September 2026.
Ia menilai data perolehan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi juga perlu menjadi pertimbangan dalam merancang ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Yuri menyebut pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Jumlah tersebut, menurutnya, meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ambang batas itu 4 persen atau 5 persen. Yang lebih mendasar adalah dari mana angka tersebut diperoleh,” katanya.
PBB Usulkan Gabungan Partai
Sebagai alternatif, PBB menawarkan mekanisme agar pemenuhan parliamentary threshold dapat dilakukan oleh satu partai politik maupun gabungan partai politik.
Yuri mengatakan mekanisme tersebut dapat menjadi opsi untuk mempertemukan kebutuhan konsolidasi parlemen dengan keterwakilan suara pemilih.
“Jadi, apabila suatu partai memperoleh kursi di dapil tetapi perolehan suara nasionalnya belum mencapai ambang batas, partai tersebut dapat bergabung dengan partai lain sehingga secara kumulatif memenuhi ambang batas yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Yuri, mekanisme tersebut dapat mencegah suara yang telah menghasilkan kursi di daerah pemilihan kehilangan keterwakilan hanya karena perolehan suara nasional partai berada di bawah ambang batas.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut apabila PBB memperoleh delapan kursi dari delapan daerah pemilihan dengan perolehan 3,5 persen suara sah nasional, sementara Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara sah nasional, kedua partai dapat membentuk gabungan dengan total 12 kursi dan dukungan kumulatif 5,5 persen suara sah nasional.
Alternatif lainnya, partai yang belum memenuhi ambang batas nasional tetapi telah memperoleh kursi di satu atau lebih daerah pemilihan dapat bergabung dengan partai yang telah memenuhi ambang batas parlemen.
“Intinya, sepanjang suara rakyat secara matematis telah menghasilkan kursi di dapil, harus tersedia mekanisme agar suara tersebut tetap dapat dikonversi menjadi keterwakilan di DPR,” kata Yuri.
Ia menambahkan, mekanisme gabungan partai tersebut masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu. Hal yang perlu dirumuskan antara lain waktu pembentukan gabungan, persyaratan pembentukan, tata cara penghitungan suara dan kursi, serta kedudukan gabungan partai di DPR.
Yuri menegaskan pembahasan parliamentary threshold sebaiknya tidak hanya berfokus pada tinggi atau rendahnya persentase. Menurut dia, dasar numerikal, rasionalitas angka, dan dampaknya terhadap keterwakilan suara pemilih juga perlu menjadi bagian dari pembahasan.
“Jangan mulai dari pertanyaan berapa persen parliamentary threshold yang kita inginkan. Mulailah dari pertanyaan berapa angka yang secara numerikal dapat dipertanggungjawabkan dan bagaimana desainnya agar suara rakyat tidak hilang,” pungkasnya.






