Kendari, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus kembali melakukan penandatangan nota kesepahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (5/10/2023).
Penandatangan nota kesepahaman ini adalah kesepakatan kerja sama antar Pemkot Kendari, dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan kerja kepada para pegawai non ASN.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota, Asmawa Tosepu dan Kepala BPJAMSOSTEK Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih
“Tentu kedepan harapan kami adalah kerja sama yang baik ini akan memberikan manfaat untuk kemajuan Kota Kendari,” ucap Asmawa.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Kendari menuturkan, penandatangan MoU ini merupakan komitmen antara pihaknya Pemkot untuk melindungi pekerja yang ada di Kendari, khususnya bagi pegawai Non ASN lingkup Pemkot Kendari.
“Kegiatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan bersama yang telah dilakukan sebelumnya, disini kita melihat bahwa Pemerintah kota Kendari berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada pegawai Non ASN yang bekerja di lingkup pemerintah Kota Kendari,” ujar Abdurrohman.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK Kendari juga memberikan sosialisasi terkait manfaat program-program mereka. Mulai dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Laporan: Ferito Julyadi