Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Kendari, yang juga Asisten Administrasi Umum, Imran Ismail, S.Pt., M.Si. Dalam sambutannya, Plh. Sekda Imran menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran ilegal.
“Pekerja migran adalah pahlawan devisa, namun banyak yang menjadi korban eksploitasi karena berangkat tanpa prosedur resmi. Karena itu, camat dan lurah harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ujarnya.
Plh. Sekda Imran berharap masyarakat dapat menjadi benteng pertama perlindungan pekerja migran, dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya keberangkatan yang sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, S.Pd., M.Si, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Kendari dalam upaya perlindungan pekerja migran. Ia menegaskan bahwa perlindungan PMI bukan hanya tanggung jawab BP3MI, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. Farida Agustina, M.SE., M.Si – Kadis Tenaga Kerja & Perindustrian Kota Kendari, AKP Jamari Riche, S.H., M.H. dari Polda Sulawesi Tenggara, serta Wa Ode Sri Wahyuni R., S.Psi., M.I.Kom dari BP3MI Sulawesi Tenggara.
Pemerintah Kota Kendari berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan BP3MI Sultra, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penempatan ilegal serta tindak pidana perdagangan orang.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa perlindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab semua pihak – mulai dari pemerintah hingga masyarakat.






