Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan tema “Pembangunan Berkelanjutan dalam Akselerasi 3 Juta Rumah”, bertempat di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah mewakili Wali Kota Kendari Siska Karina Imran.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kota Kendari Maman Firmansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk mendukung percepatan program nasional pembangunan 3 juta rumah yang digagas melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan.

“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mendukung percepatan ini melalui sistem perizinan yang lebih efisien dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asisten I menekankan pentingnya sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk-Based OSS) dalam mendukung kemudahan berusaha, khususnya di sektor properti dan perumahan. Sistem ini menurutnya tidak hanya menyederhanakan proses perizinan, tetapi juga memastikan standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
“Kita ingin mempercepat pembangunan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Kolaborasi antara pemerintah dan pengembang sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I juga menyampaikan pesan dari Wakil Wali Kota Kendari kepada para pengembang agar tetap mengikuti regulasi yang ada, namun tidak ragu untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses perizinan. Pemerintah Kota disebut tidak berniat menghambat proses pembangunan, melainkan ingin menjadi fasilitator yang adil dan transparan.
Ia juga mengapresiasi kontribusi para pengembang melalui CSR seperti penyediaan tempat sampah dan kendaraan pengangkut sampah.
Menutup sambutannya, Asisten I mengajak seluruh elemen untuk memanfaatkan momentum ini sebagai langkah bersama dalam mempercepat pembangunan perumahan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Kota Kendari. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan pengembang dapat menjadi fondasi kuat bagi kemajuan Kota Kendari.

Selanjutnya, Ketua Panitia Hj. Nayanty Bismarck, SSTP, MN., dalam laporannya menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan yang merujuk pada berbagai regulasi nasional, termasuk UU Cipta Kerja, UU Perumahan, Perpres RPJMN 2025-2029, hingga PP No. 28 Tahun 2025. Tujuan utama sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kebijakan perizinan berbasis risiko dalam konteks pembangunan perumahan berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif sektor swasta.
Kegiatan ini dihadiri oleh 115 peserta yang berasal dari berbagai asosiasi pengembang perumahan, antara lain Real Estate Indonesia (REI), APERNAS, HIMPERRA, dan Pengembang Indonesia (PI). Para peserta mendapatkan informasi terkait prosedur OSS berbasis risiko, SOP yang berlaku, hingga tata cara pengurusan persetujuan lingkungan yang sering menjadi kendala dalam pengembangan kawasan perumahan. Pemerintah berharap dengan kegiatan ini, proses pengajuan izin dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.(adv)






