#HeadlineMetro Kendari

Pemkot Kendari Targetkan Perbaikan 1.107 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

×

Pemkot Kendari Targetkan Perbaikan 1.107 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id — Pemerintah Kota Kendari menargetkan penanganan 1.107 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat, terutama bagi keluarga yang membutuhkan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman.

Program tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari dengan dukungan empat sumber pembiayaan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, APBD Kota Kendari, serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, Senin (12/10/2026) di Kendari, menjelaskan bahwa pelaksanaan program perbaikan rumah dilakukan secara bertahap.

Dari target awal sebanyak 515 unit yang telah diluncurkan, sebanyak 208 unit di antaranya telah rampung 100 persen. Sementara itu, unit lainnya masih dalam proses pengerjaan dan ditargetkan selesai hingga Desember 2026.

Satria mengatakan, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan hunian yang memenuhi standar kelayakan.

Adapun bantuan melalui APBD Kota Kendari mencakup sembilan unit rumah, sedangkan melalui kemitraan CSR perusahaan sebanyak 10 unit. Seluruh 19 unit yang didanai dari kedua sumber tersebut telah selesai dikerjakan.

Sementara itu, bantuan dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara menyasar 40 unit rumah di Kelurahan Kulumereka. Hingga saat ini, progres pembangunannya telah mencapai 70 persen.

* Bantuan Rp20 Juta per Rumah

Untuk mendukung perbaikan rumah warga, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp20 juta per unit. Dana tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

Sebelum bantuan diberikan, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan bersama aparat kelurahan serta ketua RT melakukan verifikasi langsung ke rumah calon penerima. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi rumah, tingkat kerusakan, serta kebutuhan perbaikan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurut Satria, program tersebut juga menerapkan prinsip swadaya masyarakat. Penerima bantuan diharapkan berpartisipasi dengan menyumbangkan tenaga atau menyediakan bahan tambahan apabila kebutuhan perbaikan melebihi nilai bantuan yang diberikan.

Khusus untuk program yang bersumber dari CSR, penyediaan bahan bangunan dikoordinasikan langsung antara pemerintah dan perusahaan mitra.

Pemkot Kendari berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, perusahaan, dan masyarakat dapat mempercepat penanganan rumah tidak layak huni.

Dengan target penyelesaian seluruh program sebelum akhir 2026, pemerintah berharap semakin banyak keluarga di Kota Kendari dapat menikmati hunian yang lebih sehat, aman, dan layak huni.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id