Hukum & KriminalMetro KendariNews

Penasehat Hukum Tersangka Tipikor Ore Nikel PT Antam Sebut Ada Perbedaan Persepsi dengan Kejaksaan

×

Penasehat Hukum Tersangka Tipikor Ore Nikel PT Antam Sebut Ada Perbedaan Persepsi dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Penasehat hukum GAS, salah seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan ilegal material ore nikel PT Antam, Andi Simangunsong menyebutkan adanya perbedaan persepsi antara pihakanya dengan kejaksaan selaku penyidik.

Hal tersebut diutarakannya kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sultra, Senin (19/6/2023).

“Menurut kami, terdapat perbedaan persepsi antara kami penasehat hukum dan pihak kejaksaan dalam menilai permasalahan ini,” ucap Andi.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya bukanlah tindak pidana korupsi. Namun, saat ditanya maksud perkataannya, Andi enggan berkomentar.

“Kami dari penasehat hukum melihat bahwa yang dilakukan saudara Glen bukan tindak pidana, apalagi tindak pidana korupsi. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” bebernya.

Kendati demikian, Andi menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di kejaksaan.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sultra. Kita akan ikuti upaya-upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id