Kendari, portal.id – Seorang pemuda inisial GY (22) digelandang Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama unit Reskrim Polsek Kemaraya.
GY ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena melakukan pencurian di konter Ocing Cell Jalan Sao-sao, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada (25/4/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya menyebut, tersangka diamankan di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada (13/5) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Awalnya, korban keluar dari miliknya untuk membeli makanan dengan kondisi konter
sudah terkunci. Kemudian setelah korban kembali ke Konter, melihat lemari etalase tempat penyimpanan handphone jualan sebanyak 14 unit dan uang sejumlah Rp. 6.800 telah hilang,” kata AKP Fitrayadi.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Fitrayadi, pada (28/3), tersangka juga diduga mencuri 1 buah tabung gas LPG kemasan 3 Kg dan 1 buah gitar elektrik di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
“Pencurian gitar elektrik terjadi pada 28 Maret 2023, sekitar pukul 04.00 Wita, saat itu tersangka sedang melintas di Kedai Litarasi Coffe di Jalan Sorumba. Melihat kedai tersebut dalam keadaan kosong kemudian tersangka nekat merusak kunci pintu kedai sehingga berhasil menggasak 1 tabung gas LPG, gitar ampli dan sound sistem,” jelas AKP Fitrayadi.
Bukan hanya itu, sekitar Mei 2023, tersangka melakukan pencurian 118 tabung gas LPG 3 Kg di beberapa tempat di Kota Kendari.
“Setiap selesai melakukan pencurian tabung gas, tersangka langsung menjualnya ke beberapa pengecer di Kendari,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit handphone, 1 buah gitar elektrik dan 118 buah tabung gas LPG kemasan 3 Kg.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka melakukan aksinya bersama 2 orang temannya yang masih dalam pencarian menggunakan mobil rental. Pada tahun 2018 tersangka di vonis 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha atas tindak pidana pengeroyokan.
“Hasil pencurian, digunakan tersangka untuk biaya hidup dan membeli minuman keras. atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.