Hukum & KriminalMetro KendariNews

Penetapan Ridwansyah Taridala sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dinilai Janggal oleh Keluarga

×

Penetapan Ridwansyah Taridala sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dinilai Janggal oleh Keluarga

Sebarkan artikel ini
Perwakilan pihak keluarga Ridwansyah Taridala, Asnawi. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Pihak keluarga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menilai penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap diri Ridwansyah dinilai janggal.

Hal itu disampaikan langsung oleh sang adik, Asnawi kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Sabtu (18/3/2023).

Kepada awak media Asnawi menuturkan, penjelasan Kejati Sultra terkait peran Ridwansyah sebagai Ketua Tim Teknis Pembangunan Kampung Warna-Warni, yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) memang benar adanya.

Namun, saat menyusun proposal RAB tersebut Ridwansyah tujukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021. Bukan kepada PT Midi Utama Indonesia.

Saat menyusun RAB tersebut, Ridwansyah masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kendari.

“Setahu saya sebagai keluarga, RAB Kampung Warna-Warni yang disusun ditujukan untuk Pemkot Kendari. Anggaran itupun disetujui DPRD Kota Kendari, sehingga dana itu cair, dan program sudah dilaksanakan,” tutur Asnawi.

Namun, diperjalanannya tanpa sepengetahuan Ridwansyah, RAB tersebut yang sebelumnya ditujukan untuk Pemkot Kendari telah diubah ke PT Midi Utama Indonesia. Bahkan, dalam RAB yang fiktif tersebut terdapat permohonan dana, dan lain-lain.

“Pak Ridwan fokusnya membuat RAB untuk Pemda, untuk membiayai program tersebut,” jelasnya.

“Dia (Ridwansyah) memang mengakui membuat RAB itu bersama timnya, tapi ditujukan ke Pemkot. Makanya Pak Ridwan tidak tahu tentang uang itu, keterhubungan dengan pihak manapun dia akan jawab tidak tahu,” sambungnya.

Ungkap Asnawi, bahwa tersangka lainnya yakni Syarif Maulana (Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari) tidak memberikan apapun kepada Ridwansyah.

“Dari informasi yang dikumpulkan pihak keluarga, saat SM ditanyakan apakah memberi ke Ridwan atau tidak, dia jawab tidak memberi,” ungkapnya.

Lalu, terkait mark up yang disebutkan Kejati Sultra, Asnawi mengatakan bahwa proses penyusuan RAB untuk Kampung Warna-Warni melalui beberapa tahapan. Mulai dari penyusuan yang diketahui oleh beberapa pihak, seperti Sekda hingga Wali Kota, kemudian pengusulan ke DPRD untuk disetujui.

Bahkan penyusuan RAB itupun juga diketahui oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Anehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukannya kecurangan dalam program tersebut.

“Di tahun berjalannya, program ini dinyatakan lulus. Tidak ada temuan apa-apa, tidak ada markup. Kalau begitu periksa BPK, kalau markup yang diindikasikan. Intinya Pak Ridwan tidak pernah mengetahui, tidak menerima pemberian atau tidak meminta dari PT apapun,” tegasnya.



Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id