#HeadlineFokus RedaksiHukum & KriminalKesraKonawe Selatan

Pengasuh Ponpes Minhajut Thullab Konsel Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

×

Pengasuh Ponpes Minhajut Thullab Konsel Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini

Konsel, portal.id – Pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Thullab Andoolo Utama, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, K.H. Muhammad Wildan Habibi, menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

Menurutnya, gagasan tersebut merupakan pemikiran yang keliru dan tidak sejalan dengan semangat reformasi serta amanat konstitusi yang telah mengatur secara jelas kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang dan konstitusi. Tidak perlu diubah karena justru berpotensi melemahkan independensi Polri,” ujar K.H. Muhammad Wildan Habibi, Rabu 28 Januari 2026.

Ia menilai, selama ini Polri telah menunjukkan kinerja maksimal dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Muhammad Wildan Habibi yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan menegaskan bahwa menempatkan Polri tetap di bawah Presiden sangat penting demi menjaga profesionalitas dan efektivitas institusi kepolisian.

“Polri harus berdiri tegak sebagai institusi yang profesional, tidak terseret kepentingan politik praktis. Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri memiliki ruang yang lebih independen dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya reformasi Polri secara konstruktif, tanpa harus mengubah struktur dasar yang telah diatur dalam konstitusi.

“Reformasi Polri itu penting, tetapi harus dilakukan melalui penguatan sistem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pelayanan yang humanis, bukan dengan menggeser kedudukan kelembagaannya,” tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI telah mengeluarkan delapan poin rekomendasi sebagai pedoman dalam mereformasi Polri agar menjadi institusi yang lebih baik dan dipercaya publik. Salah satu poin penting tersebut menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai Rapat Kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, Senin 26 Januari 2026, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.

“Rekomendasi Komisi III ini bersifat mengikat, sehingga delapan poin tersebut harus menjadi pedoman dalam proses reformasi Polri ke depan,” ujar Habiburokhman.

Adapun salah satu dari delapan poin rekomendasi tersebut menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan dukungan dari tokoh agama dan pimpinan pesantren ini dinilai menjadi suara moral yang penting dalam menjaga marwah institusi Polri sebagai garda terdepan keamanan negara, sekaligus pengayom masyarakat yang profesional dan humanis.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id