Hukum & KriminalNews

Pengedar 418 Gram Sabu-Sabu di Kendari Diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

×

Pengedar 418 Gram Sabu-Sabu di Kendari Diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Seorang pemuda berinisial AT diringkus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika di wilayah Kota Kendari, Selasa (17/10/2023).

Kasubdit Ditresnarkoba, Kompol Basri Rasyid menuturkan, AT ditangkap di Jalan Belimbing, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Basri menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat di Jalan Belimbing, bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

“Berdasarkan kronologi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan,” tutur Basri.

Hasil penyelidikan berhasil mengungkap identitas pelaku, kemudian dilakukan penangkapan

“Pelaku ditangkap di dalam rumah, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di saku celana pelaku diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10 gram,” jelasnya.

Saat ditangkap, pelaku mengaku bahwa masih menyimpan 408 gram sabu-sabu. Sehingga total barang bukti yang diamankan 418 gram.

Hasil pemeriksaan, pelaku membeberkan bahwa barang haram itu dirinya peroleh dari seorang yang tidak dikenalnya. Komunikasi diantara keduanya melalui sambungan telepon. Dimana pelaku diarahkan untuk mengambil tempelan sabu-sabu di suatu tempat di wilayah Kota Kendari.

“Pelaku dijanjikan upah Rp10 juta jika berhasil menempel semua paket sabu-sabu itu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id