Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial FE (32), Minggu (1/10/2023).
FE ditangkap di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Satu paket sabu-sabu seberat 10,17 gram disita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri melalui keterangan resminya, Senin (2/10) menuturkan pihaknya masih melakukan perkembangan penyelidikan.
“Kami melakukan lidik pengembangan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Bahri.
Atas perbuatannya, FE disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi