Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (7/1/2024)
Pelaku seorang buruh harian berinisial ET (30), ditangkap di kediamannya di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari sekira pukul 20.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 56 saset sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba, AKP Bahri menuturkan, berat bruto dari puluhan paket sabu-sabu itu 64,70 gram. Selain itu, Opsnal Narkoba juga menemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, sendok sabu, dos elektrik cleaner, dan lainnya.
“Dari keterangan pelaku, dia memperoleh barang haram itu dari pria berinisial DO sebanyak 70 gram, kemudian pelaku bagi menjadi 56 saset,” tutur Bahri.
Ungkapnya, pelaku berkomunikasi dengan DO via telepon untuk mengambil tempelan sabu-sabu di jembatan jalan poros Kendari – Konawe Selatan (Konsel), tepatnya di Kecamatan Konda.
“Pelaku mengenal pria berinisial DO melalui temannya. Sepengetahuan pelaku, DO adalah narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Pelaku dijanjikan upah Rp100 ribu untuk setiap gram sabu-sabu bila berhasil diedarkan,” bebernya.
Terungkap pula, bahwa bukan pertama kali menjadi pengedar. Dimana pada 2021 lalu pelaku melakukan hal yang, dan memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta.
Bahri menegaskan, pihaknya tengah mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan serta kebenaraan keterlibatan lelaki inisial DO.
Laporan: Ferito Julyadi