Kendari, Portal.id — Penyerangan terhadap jurnalis kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Kota Baubau. Dimana, jurnalis kasamea.com bernama LM Irfan Mihzan diserang oleh dua orang tidak dikenal (OTK) menggunakan senjata tajam (sajam).
Kejadian tersebut terjadi di depan rumah korban di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Sabtu (22/7/2023). Akibatnya, Irfan mengalami luka pada kedua tangannya.
Penyerangan tersebut diduga buntut dari pemberitaan yang dilakukan Irfan, mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel). Penikaman itu merupakan tindakan teror yang mengancam keselamatan jurnalis.
Diketahui, pada tanggal 5 Juli 2023, Irfan sempat menerima pesan WhatsApp dari salah seorang pejabat di dinas Busel. Pesan tersebut berisi ancaman terhadap diri pribadi dan keluarganya.
Atas kasus ancaman serta penyerangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari melalui siaran persnya menyatakan sikap:
- Mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau.
- Mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis kasamea.com 1x 24 jam.
- Mengecam tindak pengancaman oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan.
- Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubua.
- Meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via whattsapp yang terima jurnalis kasamea.com.
- AJI Kendari meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak menempuh cara diluar itu.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).