Metro KendariNews

Permudah Masyarakat, Satlantas Polresta Kendari Hadirkan Layanan SIM Keliling, Berikut Jadwal dan Lokasinya

×

Permudah Masyarakat, Satlantas Polresta Kendari Hadirkan Layanan SIM Keliling, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terus berupaya memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling tentunya mempermudah masyarakat Kota Kendari untuk mengurus SIM tanpa harus datang ke Mapolresta Kendari.

Di bawah kepemimpinan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Syahrul komitmen untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. 

Masyarakat tidak perlu datang ke Samsat yang letaknya terlalu jauh dari domisili karena layanan ini sangat mempermudah proses perpanjangan SIM.

Selain itu, ini juga akan menjauhkan masyarakat dari memperpanjang SIM lewat jasa calo yang akan menarik biaya jauh lebih mahal dibandingkan mengurus sendiri.

Adapun jadwal layanan SIM keliling Satlantas Polresta Kendari sebagai berikut:

Senin

  • Simling 1 di (MPP) Mall Pelayanan Publik
  • Simling 2 di Sao Sao

Selasa

  • Simling 1 di Sao Sao
  • Simling 2 di (MPP) Mall Pelayanan Publik

Rabu

  • Simling 1 di (MPP) Mall Pelayanan Publik
  • Simling 2 di Sao Sao

Kamis

  • Simling 1 di Sao Sao
  • Simling 2 di (MPP) Mall Pelayanan Publik

Jumat

  • Simling 1 (MPP) Mall Pelayanan Publik
  • Simling 2 di Bundaran Mandonga

Sabtu

  • Simling 1 di Bundaran Adibahasa
  • Simling 2 di Sao Sao

Sementara untuk persyaratan layanan SIM keliling adalah sebagai berikut:

  1. a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
  2. a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
  3. b. Mengisi formulir permohonan SIM
  4. c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
  5. d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
  6. e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
  7. f. Melampirkan surat keterangan dokter
  8. g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan
  9. h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id