Portal.id, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para petani sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam Program Sinergi Perlindungan Petani Sultra (Prosperiti) yang diinisiasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra di Gedung Learning Center OJK Sultra, Kendari, Selasa (15/9/2026).
Melalui program terintegrasi ini, para petani dialokasikan untuk mendapatkan jaminan perlindungan risiko kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, mengungkapkan iuran perlindungan JKK dan JKM bagi para petani normalnya dipatok sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, hingga akhir tahun 2026, peserta mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen.
“Perlindungan jaminan sosial bagi petani melalui program JKK dan JKM dapat diperoleh dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, dan sampai dengan akhir tahun 2026 dikenakan diskon 50 persen, sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan,” kata Luky melalui keterangan resminya.
Skema perlindungan jaminan sosial tersebut menjadi bagian penting untuk memagari para petani dari potensi risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat mengolah lahan.
Guna mempermudah penetrasi dan jangkauan kepesertaan di sektor pertanian, BPJS Ketenagakerjaan turut mengenalkan mekanisme keagenan Penggerak Jaminan Sosial (Perisai). Pihaknya bakal memberdayakan kelompok tani serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan kanal pendaftaran, edukasi, hingga pembayaran iuran.
“Perluasan perlindungan bagi petani perlu didukung dengan mekanisme layanan yang mudah dijangkau melalui keterlibatan kelompok tani dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sebagai kanal edukasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Luky.
Sebagai langkah awal penguatan infrastruktur layanan, Bank Syariah Indonesia (BSI) bakal memfasilitasi pembukaan 50 rekening awal bagi PPL yang bertindak sebagai agen Perisai untuk membina kelompok tani di wilayahnya. Layanan keuangan ini telah terintegrasi langsung dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga petani dapat mengakses tabungan, pembiayaan, dan jaminan sosial dalam satu pintasan ekosistem digital.
Langkah proteksi bagi sektor agraris ini dinilai krusial mengingat data menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 23,79 persen terhadap PDRB Sultra. Selain itu, terdapat sekitar 329.555 Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) beserta kelompok tani yang tersebar di 17 kabupaten dan kota se-Sultra.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyambut baik sinergi proteksi jaminan sosial yang dihadirkan bagi para petani lokal tersebut.
“Petani tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko, tetapi juga membutuhkan akses pembiayaan, tabungan, asuransi, edukasi, dan pendampingan untuk mengembangkan usahanya. Melalui Prosperiti, kita ingin membangun ekosistem yang menghubungkan seluruh kebutuhan tersebut,” pungkas Bismi.












