Konawe, Portal.id — Sebanyak 1.543 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe resmi menerima SK, Senin (8/1/2024).
Selain menerima SK, ribuan PPPK itu juga diambil sumpahnya oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba yang bertempat di halaman Kantor Bupati.
Harmin menuturkan, setelah menerima SK tidak akan ada mutasi bagi para PPPK. Kendati demikian, mutasi dapat terjadi jika terjadi hal yang cukup urgen atau kinerja para PPPK dinilai baik, sehingga ditetapkan di posisi yang lebih baik.
“Apabila saudara punya prestasi, dan kinerja tinggi pimpinan dapat melihat tenaganya lalu kita pindahkan,” tuturnya.
Sedangkan untuk gaji 1.543 PPPK, jelas Harmin, Pemda Konawe menggelontorkan dana sebesar Rp191 miliar per tahun yang bersumber dari APBD.
Bebernya, besaran dana yang disediakan pemerintah pusat untuk gaji PPPK yang ada di Kabupaten Konawe hanya senilai Rp54 miliar.
“Pemerintah pusat hanya memberikan Rp54 miliar, jadi sisanya kita,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi