Kendari, portal.id – Menindak lanjuti arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melakukan sosialisasi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktifitas di atas bahu jalan, trotoar dan drainase, Senin (22/1/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) Sat Pol PP Hasman Dani mengatakan, kegiatan kali ini menyasar wilayah di depan Pasar Lapulu, khususnya PKL yang berjualan di atas drainase.
“Kami melakukan kegiatan ini berdasarkan Perda No 10 tahun 2014 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ungkap Hasman Dani didampingi Kabid Perda Brusly S Herman.
Pada penertiban itu sebanyak 40 personel Sat Pol PP membongkar papan yang digunakan pedagang untuk berjualan di atas drainase.






