Kendari, portal.id – Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 5 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Konferensi pers pengungkapan hasil tangkapan ini dipimpin Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Sultra AKBP Agus Mulyadi dan Kasubdit Satgas Gakkum Kompol Syahrir Hanafi digelar di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (27/6).
Kasubdit Satgas Gakkum Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang mucikari atau admin aplikasi Michat yang sering digunakan untuk kegiatan prostitusi.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 5 Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan inisial FA (18 tahun), AR (19), MU (37), SU (21), dan ARS (22).
“Ada tujuh orang wanita yang hanya menjadi saksi korban,” ungkap Syahrir Hanafi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Malik Raya dan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari terdapat sebuah penginapan atau wisma yang sering digunakan untuk prostitusi online.
“Para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk memperdagangkan para korban kepada pengguna jasa prostitusi online dengan harga berkisar antara Rp800.000 hingga Rp400.000 Setiap kali melakukan kencan, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000,” terangnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain ponsel yang digunakan untuk komunikasi, uang tunai, dan kondom.
Kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).