#HeadlineFokus RedaksiHukum & Kriminal

Polda Sultra Benarkan Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Konawe Dikembalikan Kejati, Penyidik Lengkapi Petunjuk JPU

×

Polda Sultra Benarkan Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Konawe Dikembalikan Kejati, Penyidik Lengkapi Petunjuk JPU

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan berkas perkara yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat, dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Pengembalian berkas tersebut terjadi pada 18 September 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.”Benar, berkas dikembalikan dari Kejati ke penyidik pada 18 September 2026,” kata Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Hasrun menjelaskan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan JPU Kejati Sultra. Dengan demikian, perkara tersebut masih berada di tahap penyidikan dan belum dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, perjalanan berkas perkara Teguh Rahmat ini cukup dinamis dan telah bolak-balik antara penyidik dan JPU. Pada 20 Agustus 2026, berkas pertama kali diserahkan penyidik ke JPU untuk diteliti.Kemudian pada 10 September 2026, berkas tersebut kembali diserahkan ke JPU. Namun delapan hari berselang, tepatnya 18 September 2026, JPU memutuskan mengembalikan lagi berkas tersebut kepada penyidik Polda Sultra.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengaku akan mengecek langsung penanganan perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dalam aturan KUHAP yang baru, mekanisme bolak-balik berkas perkara seperti itu sudah tidak diperbolehkan.

“Saya cek dulu siapa tersangkanya dan siapa yang menyidik. Apalagi aturan KUHAP baru sudah tidak membolehkan berkas bolak-balik seperti ini,” ujar Sugeng.

Dengan dikembalikannya berkas tersebut, perkara yang menjerat Teguh Rahmat dipastikan belum bisa dilimpahkan ke pengadilan dan masih menunggu kelengkapan dari penyidik.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id