#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Kembali Ringkus Pengedar Narkoba, Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 515 Gram Sabu-Sabu

×

Kembali Ringkus Pengedar Narkoba, Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 515 Gram Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku peredaran sabu-sabu
Pemuda berinisial AS (23), pelaku peredaran sabu-sabu di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga. Foto: Portal.id

KENDARI, Portal.id — Satres Narkoba Polresta Kendari kembali merilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan yakni 36 paket sabu-sabu seberat 515 gram.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko yang didampingi Kasat Narkoba dan Kabag Ops dalam konferensi persnya, Jumat (1/3/2023) mengungkapkan, pelaku berinisial AS (23), ditangkap di Perumahan Baruga Regency, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

“AS kami ringkus pada hari Selasa 27 Februari 2024 kemarin di Perumahan Baruga Regency, Kelurahan Watubangga,” ungkap Aris kepada awak media.

Jelasnya, penangkapan pelaku didasari oleh laporan masyarakat Watubangga, bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi itu kemudian dikembangan oleh Tim Narko Polresta Kendari, yang melakukan serangkaian penyelidikan dan berasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku.

“Dia (Pelaku) kami tangkap di rumah kontrakannya, di Perumahan Baruga Regency,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, 515 gram sabu-sabu itu dirinya peroleh dari seorang pria berinisial NOA. Ratusan gram barang haram itu merupakan penerimaan ketiganya.

“Pelaku ini sudah tiga kali menerima paket sabu-sabu dari NOA untuk diedarkan. Pertama dia terima 20 gram, kedua 30 gram, ketiga 36 paket sabu-sabu sebanyak 515 gram,” bebernya.

Sabu-sabu yang berhasil diedarkan sebanyak 50 gram. Sedangkan 515 gram tidak sempat diedarkan.

Pengakuan AS, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per 10 gram. Sehingga, jika 515 gram sabu-sabu berhasil diedarkan, AS memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta.

Kapolresta Kendari menegaskan, pihaknya tengah mendalami dan melakukan penyelidikan terkait identitas serta keberadaan lelaki berinisial NOA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Laporan Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.