#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Polda Sultra Gerak Cepat Tangani Dugaan Intimidasi Wartawan TV One di Baubau, Dua Anggota Ditempatkan di Patsus

×

Polda Sultra Gerak Cepat Tangani Dugaan Intimidasi Wartawan TV One di Baubau, Dua Anggota Ditempatkan di Patsus

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Kedua anggota tersebut telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., didampingi Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).

Dalam keterangannya, Polda Sultra menyayangkan peristiwa tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penanganan perkara ini diawali dengan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Baubau terhadap dua anggota yang diduga terlibat, sesaat setelah kejadian pada Kamis (8/10/2026). Selanjutnya, tim Bidang Propam Polda Sultra berangkat ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami kasus tersebut.

Pada Sabtu (10/10/2026), kedua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya kemudian ditempatkan di patsus guna mempermudah proses pemeriksaan.

“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Kombes Pol Iis Kristian.

Dalam proses penyelidikan internal, tim Propam telah memeriksa lima orang saksi, terdiri atas korban dan empat saksi lainnya. Saksi-saksi tersebut meliputi orang yang berada di dalam ruangan saat kejadian, Kanit Resnarkoba, serta Kasat Resnarkoba.

Selain memeriksa para saksi, tim Propam juga telah meminta keterangan dari kedua anggota yang diduga terlibat serta mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

* Kronologi Dugaan Intimidasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam (7/10/2026), ketika Jamil mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.

Menurut keterangan korban, saat berada di ruang Unit 1, dirinya melakukan perekaman karena melihat minuman keras berada di atas meja. Pada saat bersamaan, Brigpol HS dan Bripda AA tengah melakukan pendalaman terhadap dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan yang berujung pada tarik-menarik telepon genggam antara korban dan Brigpol HS. Dalam kejadian itu, keduanya dilaporkan terjatuh.

Telepon genggam milik korban kemudian diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, video yang tersimpan di dalam telepon genggam tersebut kemudian dihapus.

Setelah itu, korban dibawa oleh Brigpol HS ke ruang Ops Satresnarkoba, sementara Bripda AA menghapus video yang ada di telepon genggam korban. Perangkat tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada Brigpol HS sebelum akhirnya dikembalikan kepada korban.

Setelah menerima kembali telepon genggamnya, Jamil meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

* Polda Sultra Tegaskan Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Polda Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri yang melibatkan anggotanya akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Kombes Pol Iis Kristian memastikan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” tegasnya.

Terkait penyampaian informasi kepada publik, Kabid Humas juga menjelaskan bahwa kepolisian berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka, namun terdapat informasi yang dikecualikan dengan mempertimbangkan risiko apabila dibuka, termasuk potensi terhambatnya proses penyelidikan dan penyidikan serta dampak terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Polda Sultra pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga sinergi antara kepolisian dan insan pers, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, serta kelancaran proses penegakan hukum.

“Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran/keberhasilan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id